1.
Hukum, Negara, dan Pemerintahan
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
a. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c.Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Sumber
hukum ialah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar
akan mendapatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber
hukum dapat di lihat dari segi :
a.
Sumber-sumber hukum Material
Sumber
Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum
materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya
hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi
(pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi,
lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
b.
Sedang Sumber Hukum Formal,
Merupakan
tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal
berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian
antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat Sarjana hukum (doktrin)
Pembagian
Hukum Menurut Isinya
1.
Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang
atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2.
Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan
perorangan(warga negara)
Pembagian
Hukum Menurut Tempat Berlakunya
1.
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam
suatu negara.
2.
Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
3.
Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila
warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4.
Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh
masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.
Pembagian
Hukum Menurut Waktu Berlakunya
1.
Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga
negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2.
Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan
datang.
3.
Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat
di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat
ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh
dunia.
Negara adalah
suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan
pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat)
yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk
mewujudkan kepentingan bersama.
1.
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling
bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2.
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke
arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
1.
Negara itu bersifat memaksa: agar peraturan
perundang-undangan ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam hal ini negara
bersifat memaksa. dalam masyarakat yang homogen sifat paksaan negara sangat
minim, sedangkan pada negara-negara yang masih baru atau masyarakatnya belum
homogen maka sifat paksaan ini sangat terasa agar tercapainya tujuan yang
selaras demi tercapainya masyarakat yang dicita-citakan.
2.
Negara memiliki hak monopoli: negara berhak
menetapkan tujuan bangsanya secara monopolistis oleh karena itu bila ada aliran
politik tertentu, maka aliran politik tersebut tidak akan dibiarkan hidup
karena bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah ditetapkan.
3.
Negara mencakup semuanya: aturan-aturan
perundang-undangan itu menjangkau seluruh masyarakatnya, oleh karena itu
masyarakat didalam suatu negara harus mengikuti aturan-aturan yang ada pada
negara tersebut. seperti contohya semua warga negara wajib untuk membayar
pajak.
·
2 Bentuk Negara yaitu Negara
kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu
pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah. Sedangkan
negara serikat adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian.
a.
Rakyat
Rakyat adalah
semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting
dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat
terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
b.
Wilayah
Wilayah merupakan
tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan
pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan
udara.
c.
Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan
yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan
yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang
sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara
lain.
d.
Pengakuan dari Negara Lain
Negara
yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut
keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain
maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain.
Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang
bersifat de jure.
Pemerintah sekelompok
orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk
menggunakan kekuasaan. Pemerintah juga bisa diartikan sebagai penguasa suatu
negera atau badan tertinggi yang memerintah suatu negara atau wilayah tertentu.
- Beda pemerintahan
dengan pemerintah
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk
kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan
bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga
eksekutif saja.
Sedangkan
dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang
melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan
demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang
terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam
arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban
yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang
bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di
samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan
pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi
yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
2.
Warga Negara
Waganegara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari
suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasar
UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan
bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi
syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal
8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
- Pasal yang tercantum
dalam UUD ’45 tentang warga negara
Menurut
pasal 26 UUD 1945:
(1)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
(2)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut
pasal 26 ayat (2) UUD 1945:
–
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia.
–
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa.
- Pasal yang tercantum
dalam UUD ’45 tentang hak dan kewajiban WNI
- Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur
tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
2. Pasal
28 ayat A – J
Mengatur
tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
3. Pasal
29 ayat 2
Mengatur
tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
4. Pasal
30 ayat 1-5
Mengatur
tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan
kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
5. Pasal
31 ayat 1-5
Mengatur
tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem
pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan
kebudayaan
6. Pasal
33 ayat 1-5
Mengatur
tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian
Nasional.
7. Pasal
34 ayat 1-4
Mengatur
tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung
jawab negara.